2 Pria Spesialis Pembobol e-Wallet Ditangkap di Kulon Progo, Begini Modusnya

2 Pria Spesialis Pembobol e-Wallet Ditangkap di Kulon Progo, Begini Modusnya

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 10 Nov 2023 16:46 WIB
Pelaku pencurian saldo e-wallet saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11).
Dua Pria Jakarta Keciduk Maling e-Wallet di Kulon Progo, Begini Modusnya. Pelaku pencurian saldo e-wallet saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Kulon Progo -

Duet maling spesialis e-Wallet dibekuk di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah membobol dan menguras habis saldo dompet digital dari sejumlah korban yang tersebar di wilayah DIY.

Duet maling saldo e-wallet ini berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial JR (31) warga Johar Baru, Jakarta Pusat dan FP (24) warga Senen, Jakarta Pusat. Keduanya tertangkap di Wates, Kulon Progo pada awal November 2023.

Kepala Unit (Kanit) 1, Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi menerangkan, ungkap kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik konter di wilayah Jombokan, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo. Korban melapor ke polisi karena saldo yang tersimpan di aplikasi e-walletnya tiba-tiba raib setelah didatangi pelaku yang saat itu menyaru jadi pembeli pulsa pada pertengahan Mei 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi modusnya dengan pura-pura jadi pembeli pulsa. Terus pelaku ini izin pinjam ponsel korban dengan dalih untuk menelpon keluarganya. Nah tanpa sepengetahuan korban, pelaku masuk ke akun e-wallet yang kemudian memindahkan akun itu ke ponsel pribadi pelaku," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (10/11).

"Dengan cara ini, pelaku bisa leluasa menguras seluruh saldo dompet digital korbannya," imbuh Rifai.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, duet pelaku ini rupanya telah beraksi di banyak tempat di wilayah Kulon Progo, Sleman dan Bantul. Sasarannya adalah konter ponsel dan minimarket. Adapun dalam setiap aksinya, pelaku bisa memperoleh Rp 2-5 juta.

"Setelah pelaku berhasil kita tangkap, dia akhirnya ngaku kalau sudah tiga kali beraksi di Kulon Progo. Selain itu juga dilakukan di Bantul sebanyak empat kali dan Sleman satu kali yang rata-rata hasilnya bisa mencapai Rp 2-5 juta," ujar Rifai.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 7 tahun.

Belajar Otodidak

Sementara itu salah satu pelaku, FP, mengaku baru setahun terakhir ini melakoni aksi pencurian saldo e-wallet. Untuk sasarannya diperoleh secara acak.

"Jadi ya acak aja, biasanya pas saya mau ke Prambanan atau Pantai Glagah, ya apa yang dilewati kalau bisa jadi sasaran ya saya datengi," ujarnya.

Adapun keahlian meretas akun e-wallet diperoleh FP secara otodidak. Caranya mengadakan kode OTP. Ini merupakan kode verifikasi satu waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data akun aplikasi saat mendaftar atau mengubah informasi nomor handphone.

"Awalnya cuma coba-coba, jadi lewat sistem kode OTP gitu dari WhatsApp saya dikirim ke akun sasaran. Kemudian dari akun sasaran tinggal masukin kode lalu bisa masuk ke dalam akun aplikasinya," ujarnya.

Dalam aksi ini, FP bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya, JR menjadi pengalih perhatian. Ketika hp korban sudah di tangan FP, JR akan mengajak korban ngobrol agar perhatiannya teralihkan. Walhasil FP bisa leluasa meretas akun e-wallet korban.

"Untuk hasilnya bisa dapat tiga jutaan. Terus nanti dibagi dua. Kalau saya sendiri uang ini buat kebutuhan sehari-hari sama kirim ke keluarga," ucapnya.




(apu/ahr)

Hide Ads