Polisi meringkus pencuri iPhone dan MacBook di salah satu kos wilayah Pedukuhan Menayu Lor, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pelaku yang merupakan seorang pengamen itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kejadian bermula saat korban inisial G (22) mahasiswa asal Bengkulu menaruh laptop dan smartphone di dalam kamar kos sejak Selasa (7/11) malam. Selanjutnya G tidur dengan kondisi pintu kamar kos tidak dikunci.
"Alasannya karena korban merasa aman sudah ada pagar tembok yang cukup tinggi. Tapi pagi hari saat bangun tidur korban sudah tidak mendapati MacBook dan iPhone di tempat semula," kata Jeffry kepada detikJogja, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa menjadi korban pencurian, G langsung mengecek jalan masuk pelaku. Hasilnya, pelaku diduga masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan sebelumnya naik tangga untuk melewati tembok belakang rumah.
"Lalu korban lanjut laporan ke Polsek Kasihan," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, sore tadi polisi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, polisi langsung bisa meringkus pelaku inisial RHS (46) dan sehari-hari tinggal di Sidoarum, Godean, Sleman.
"Pelaku diamankan sore tadi berikut dengan barang buktinya di Bumijo, Jetis, Kota Jogja. Untuk pekerjaan pelaku ini sehari-hari mengamen," ujarnya.
Terkait motif, Jeffry mengaku masih dalam pendalaman. Mengingat RHS baru ditangkap sore tadi.
"Pelaku masih dimintai keterangan di Polsek (Kasihan). Nanti diinfokan lagi untuk detailnya," imbuhnya.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis