Sadis! Kakek Ini Tega Aniaya-Buang Istri Sekarat di Sungai gegara Cemburu

Regional

Sadis! Kakek Ini Tega Aniaya-Buang Istri Sekarat di Sungai gegara Cemburu

Tim detikJatim - detikJogja
Rabu, 08 Nov 2023 18:06 WIB
suami bunuh istri di blitar
Sadis! Kakek Ini Tega Aniaya-Buang Istri di Sungai gegara Cemburu (Foto Santoso pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan istrinya tewas di Blitar / Fima Purwanti)
Jogja -

Seorang suami di Blitar, Santoso (73) tega menganiaya istrinya Sri Juanah (70) hingga tewas. Santoso mengaku tega membuang istrinya ke sungai dalam kondisi sekarat.

"Saya buang ke sungai masih hidup. Pakai arko (alat pembawa barang). Saya juga tidak sempat ibadah, langsung pergi," kata Santoso dengan suara bergetar saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Blitar, dilansir detikJatim, Rabu (8/11/2023).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (6/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Santoso menyerang istrinya yang keluar dari kamar mandi usai menunaikan salat subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santoso mengaku sengaja membuang istrinya dalam kondisi lemas di sungai agar perbuatan bejatnya tak ketahuan. Dia pun meyakini istrinya masih hidup saat dibuang ke sungai. Kasus ini terungkap karena jasad korban ditemukan tengkurap di sungai dekat rumahnya dengan luka di kepala.

Pelaku Klaim Cemburu

Santoso mengaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu. Dia menuding istrinya berselingkuh dan tidak mau mengakuinya. Keduanya pun akhirnya cekcok hingga Juanah dipukuli.

ADVERTISEMENT

"Dia (Sri Juanah) itu kan selingkuh tapi tidak mau mengakui. Kami cekcok, dan omongannya keras kepada saya. Ada kekhilafan pada diri saya, akhirnya saya memukul istri pakai besi untuk mencabut paku," ujarnya.

Sementara itu, polisi menyebut Santoso mengaku membunuh istrinya karena cemburu. Kasus itu berujung penganiayaan berat dan mengakibatkan korban tewas.

"Untuk motifnya asmara. Tersangka menduga korban ada perselingkuhan. Kemudian tersangka cemburu buta dan penganiayaan (berujung tewas)," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal.

Atas perbuatannya Santoso dijerat Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads