Penampakan Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Sleman

Penampakan Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Okt 2023 12:10 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang ditangkap Reskrim Polresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang ditangkap Reskrim Polresta Sleman, Kamis (26/10/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi telah menangkap seorang ayah berinisial B (sebelumnya tertulis P) yang memperkosa anak kandungnya di Kabupaten Sleman. Terungkap perbuatan pelaku sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Begini penampakan pelaku.

Pelaku dihadirkan langsung saat jumpa pers di Aula Polresta Sleman, Kamis (26/10/2023). Pelaku terlihat berjalan pincang digiring oleh salah satu petugas.

Dia berjalan dengan menggunakan tongkat dan memakai masker warna hitam. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kakinya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan pemerkosaan itu dilakukan sejak korban berusia di bawah umur.

"Perbuatan keji tersangka sudah dialami korban selama 11 tahun. Jadi korban itu kelas SD, sampai tamat SMA," kata Adrian, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

Pelaku, kata Adrian, selalu melakukan pemerkosaan setiap kali ada kesempatan. Bahkan ketika pelaku mengalami kecelakaan pun korban tetap diperkosa.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, motif aksi bejatnya adalah ditinggal istrinya bekerja dalam waktu yang cukup lama.

"(Motif) Menurut si pelaku karena ditinggal kerja istrinya," ucapnya.

Dijelaskannya, korban sebenarnya sudah sempat mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya. Namun, pelaku selalu mengelak.

"Akhirnya korban atas masukan pacar saat pelaku berbuat keji dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan ibu bahwa perbuatan bapaknya ini benar-benar dilakukan," ujarnya.

Berbekal video dan hasil visum sebagai barang bukti, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (20/10) lalu dan kini ditahan di Polresta Sleman.

Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(cln/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads