Rapat perdana terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini. Rapat beragendakan klarifikasi kepada pihak terkait itu terbuka untuk umum.
"Rapat MKMK dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan pada Kamis, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono dalam keterangan, Kamis (26/10/2023), dikutip dari detikNews.
Rapat tersebut dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. "Agendanya masih Pelapor, (rapatnya) terbuka," jelas Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah resmi melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10).
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Usai pelantikan, anggota MKMK menggelar rapat internal dan sepakat memilih Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK merangkap Anggota dan Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris MKMK merangkap Anggota.
Rapat MKMK ini merupakan bagian dari langkah cepat MKMK untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat. Sesuai UU Mahkamah Konstitusi, merupakan tugas MKMK untuk menjaga marwah, kehormatan, dan keluhuran Hakim Konstitusi.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM