Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Datangi Bareskrim
Dilansir detikNews, kedatangan Firli tak terlihat oleh awak media. Sebab, Firli datang tak melalui akses pintu masuk utama Gedung Bareskrim Polri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi kedatangan Firli. Dia mengatakan Firli telah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Firli sudah hadir?) Sudah," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Firli Minta Diperiksa di Bareskrim
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10) hari ini. Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, pihaknya menerima surat dari KPK RI terkait permintaan agar Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, Ade tak memerinci alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.
"Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade kepada wartawan.
KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri
Sementara itu, KPK menegaskan tak membela Firli dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10) dilansir detikNews.
Ali mengatakan proses hukum terhadap siapapun yang melanggar hukum harus berjalan. Dia mengatakan hal itu juga berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK.
Dia juga menepis tudingan jika Firli 'menghilang' dan akan melarikan diri dari pemeriksaan kasus tersebut. Ali mengatakan Firli tak melarikan diri saat meminta penggantian jadwal pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM