Kata Sultan soal Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa Divonis 8 Tahun Bui

Kata Sultan soal Terdakwa Mafia Tanah Kas Desa Divonis 8 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 20 Okt 2023 13:41 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui wartawan di kantornya, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (20/10/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui wartawan di kantornya, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (20/10/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Sleman, Robinson Saalino, divonis 8 tahun penjara. Begini tanggapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Saat diwawancarai wartawan, Sultan mengatakan vonis tersebut sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Vonis tersebut, menurut Sultan, adalah keputusan dari majelis hakim dan harus dijalani terdakwa.

"Sudah keputusan itu, saya ndak punya komentar, apa pun itu aspek hukum," kata Sultan di kantornya, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah, proses hukum sudah terjadi ya sudah, saya nggak punya komentar apa pun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu Robinson juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 16 miliar.

ADVERTISEMENT

Sidang putusan Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (19/10).

"Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan hakim M Jauhar Setyadi saat sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 450 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.

Adapun untuk pidana kurungan, vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dendanya lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 300 juta. Selain itu, uang pengganti juga lebih besar dari tuntutan JPU yakni Rp 2,95 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar," terang hakim.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.

Apabila terdakwa Robinson tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutup pengembalian uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Usai pembacaan vonis, Robinson dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.




(rih/apl)

Hide Ads