Pemilu 2024 akan segera berlangsung di Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang. Menyambut pesta demokrasi menjelang Pemilu 2024, capres dan cawapres diwajibkan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan terkait peraturan dalam Pemilu 2024.
Berikut jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mulai Dibuka?
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 dibuka mulai 19 Oktober dan berakhir pada 25 November.
Pada jadwal pemilu 2024, tercantum pula jadwal dalam dua putaran. Putaran pertama diawali dengan tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, yang telah berlangsung sejak 14 Juni 2022. Sementara, putaran kedua diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang akan berlangsung pada 22 Maret 2024.
Jadwal Lengkap Rangkaian Pemilu 2024
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut jadwal rangkaian pemilu 2024:
Putaran Pertama
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran Kedua
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Nah, itulah informasi terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu