Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Fiesta Inka Purwoko - detikJogja
Kamis, 19 Okt 2023 11:28 WIB
Ilustrasi Politik Identitas Pilpres 2024
Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024. Foto: Edi Wahyono.
Jogja -

Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon presiden dan wakil presiden sebelum mendaftar.

Syarat dan ketentuan bakal calon presiden dan calon wakil presiden telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau yang dikenal dengan UU Pemilu.



Berikut ini syarat capres dan cawapres untuk pemilu 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024

UU Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 yang dirincikan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  12. Terdaftar sebagai Pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  17. Berusia paling rendah 40 tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI;
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.


Itulah rincian syarat capres dan cawapres di pemilu 2024 yang diatur dalam UU Pemilu. Semoga menambah pengetahuan detikers, ya!

ADVERTISEMENT

Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads