Polisi mengungkapkan bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan seorang nelayan Samas, TM (37). Ternyata alkohol yang digunakan adalah alkohol sisa untuk produksi disinfektan.
Adapun salah satu tersangka, R (40) memang pernah menjadi relawan penanggulangan COVID-19 sehingga masih banyak menyimpan sisa alkohol.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, R membawa 15 liter alkohol murni ke rumah S pada awal bulan Oktober. Selanjutnya, R meminta S untuk meracik miras oplosan yang selanjutnya dimasukkan ke dalam botol minuman impor.
Baca juga: Lagi, Pesta Miras Tewaskan Satu Warga Bantul |
"Jadi R ini dulunya relawan untuk penanggulangan COVID-19 dan alkohol di drum ini dulunya kerap digunakan untuk penyemprotan APD untuk badan. Jadi sudah lama sekali, karena sisa lalu disimpan. Kemudian muncul ide dari R untuk membawanya ke tempat S agar diracik menjadi miras," kata Bayu kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Hasilnya, S menyulap 15 liter alkohol murni milik R menjadi 17 botol miras oplosan. Selanjutnya, R mengambil tiga botol untuk diminum bersama tiga rekannya hari Sabtu (7/10) di Pantai Samas, Sanden, Bantul.
Lebih lanjut, hari Selasa (10/10) salah satu rekannya yakni TM meninggal dunia. Sebelumnya TM mengeluh sakit perut dan tidak bisa melihat setelah meminum miras itu.
"Sehingga yang memesan miras itu R, idenya juga dari R," ujarnya.
Setelah mendapat informasi itu, polisi meringkus S pada hari Jumat (13/10) di kediamannya, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan, tiga botol Red Label sisa pesanan R, beragam botol miras impor, cukai palsu, hingga beberapa botol miras impor dengan berbagai merek.
(ahr/ams)