Polisi Gagalkan Penyelundupan 398 Botol Miras di Perbatasan Sorsel-Maybrat

Polisi Gagalkan Penyelundupan 398 Botol Miras di Perbatasan Sorsel-Maybrat

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 27 Des 2024 11:00 WIB
Polisi sita ratusan botol miras ilegal di Perbatasan Sorong Selatan-Maybrat. Dokumen Istimewa
Foto: Polisi sita ratusan botol miras ilegal di Perbatasan Sorong Selatan-Maybrat. Dokumen Istimewa
Sorong Selatan -

Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengamankan 396 botol minum keras (miras) berbagai jenis. Polisi mengamankan miras tersebut di Pos pengamanan (Pospam) Klamit, perbatasan Sorsel-Maybrat.

"Personel Polres Sorsel yang bertugas di Pospam Klamit menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tanpa izin. Miras tersebut diduga akan diselundupkan dari Kota Sorong menuju Teminabuan," kata Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle kepada detikcom, Jumat (27/12/2024).

Gleen mengatakan ratusan botol miras itu disita pada Kamis (26/12). Miras yang disita berupa 12 kardus berisi 288 botol Bir Bintang, 5 kardus berisi 60 botol Anggur dan Vodka Robinson 1 karton berisi 48 botol, sehingga total miras yang disita sebanyak 396 botol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga personel Pospam Klamit juga menggagalkan minuman keras cap tikus sebanyak 2 karton berisi 10 plastik dari Kabupaten Sorong menuju Teminabuan," terang Gleen.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorsel Ipda Thomas Sabon menekankan operasi penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas. Dia meminta para pelaku peredaran miras untuk berhenti melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap upaya peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat," kata Thomas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan atau peredaran miras, karena dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar," tegas Thomas .




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads