Zannuba Ariffah Chafsoh atau lebih dikenal dengan Yenny Wahid turut angkat bicarabatas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang hingga kini belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengharapkan agar keputusan MK sesuai dengan kaidah demokrasi di Indonesia.
"Menurut saya hukum tidak boleh kita intervensi, biarkan para hakim untuk punya penilaiannya sendiri. Kita biarkan beliau-beliau itu untuk membuat penilaian, yang kita harapkan sesuai dengan kaidah demokrasi maupun dengan semangat ketatanegaraan di Indonesia," ucap Yenny saat ditemui usai mengisi pengajian di Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10) malam.
Putri kedua Gus Dur ini pun tidak mempersoalkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. Menurutnya hal itu sah-sah saja karena setiap warga negara punya hak menyampaikan aspirasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kalau upaya hukum itu sah-sah saja, semua orang berhak untuk punya aspirasi, tapi masyarakat juga berhak punya penilaian. Pada akhirnya kan seperti itu. Jadi kita lihat aja prosesnya seperti apa, hasilnya seperti apa. Ini kan baru minggu depan," ujarnya.
Seperti diketahui MK akan menyampaikan putusan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, mendatang. Hal ini menjadi polemik lantaran bisa membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Batas minimal usia capres-cawapres sendiri berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yaitu 40 tahun. Sedangkan Gibran yang saat ini mendapat dukungan dari berbagai elemen khususnya akar rumput Partai Gerindra untuk maju jadi cawapres masih berusia 36 tahun.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM