Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung, SYH (31), digerebek warga karena menginapkan mahasiswi, VO (22). Keduanya diserahkan ke polisi.
Penggerebekan dilakukan di kediaman SYH Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. SYH diketahui sudah beristri, tinggal di Bengkulu.
"Warga, ketua RT, dan sekuriti mengamankan keduanya atas tindak pidana asusila, yaitu persetubuhan bukan suami-istri dan membawa keduanya ke Polda (Lampung)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Selasa (10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umi menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi.
"Satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ungkap Umi.
Berdasarkan pemeriksaan, SYH mengaku berpacaran dengan VO sejak bulan lalu.
"Perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali," jelas Umi.
Saat ini, SYH dan VO masih diamankan di kantor polisi. Keduanya dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
(trw/aku)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih