Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Rekan Kerja, Pria Sleman Dibekuk

Ancam Sebar Foto Bugil Mantan Rekan Kerja, Pria Sleman Dibekuk

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 09 Okt 2023 15:41 WIB
Pria yang memeras dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).
Pria yang memeras dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang pria berinisial ACS (28) warga Godean, Sleman, ditangkap polisi. Pemuda pengangguran itu melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil mantan rekan kerjanya ke keluarga korban.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan kejadian ini berawal pada Juni 2023. Ardi bilang, korban yang berusia 24 tahun awalnya mendapat pesan di Facebook dari akun bernama Bedjo.

"Korban mendapatkan screenshoot wajah dan badan tanpa pakaian yang kemudian berisi ancaman-ancaman yang akan menyebarkan gambar tersebut ke keluarga korban," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardi mengatakan pesan itu juga berisi pemerasan. Disebutkan agar pelaku tak menyebar gambar bugil itu, korban diminta memberikan uang Rp 1,5 juta. Namun korban tidak memenuhi permintaan itu.

Motif Pelaku Ancam Korban

Korban kemudian melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dapat ditangkap pada 4 Oktober lalu. "Motif pelaku ini meminta uang ke korban," ujar Ardi.

ADVERTISEMENT

Ardi melanjutkan, pelaku dulunya sudah mengenal korban sebagai rekan kerja. Pengambilan gambar itu, menurut Ardi, dilakukan saat keduanya sedang melakukan video call.

"Mungkin ada suatu komunikasi yang sifatnya pribadi, namun digunakan pelaku untuk mengancam," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan ponsel yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.




(dil/ams)

Hide Ads