Seorang pria berinisial ACS (28) warga Godean, Sleman, ditangkap polisi. Pemuda pengangguran itu melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil mantan rekan kerjanya ke keluarga korban.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan kejadian ini berawal pada Juni 2023. Ardi bilang, korban yang berusia 24 tahun awalnya mendapat pesan di Facebook dari akun bernama Bedjo.
"Korban mendapatkan screenshoot wajah dan badan tanpa pakaian yang kemudian berisi ancaman-ancaman yang akan menyebarkan gambar tersebut ke keluarga korban," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi mengatakan pesan itu juga berisi pemerasan. Disebutkan agar pelaku tak menyebar gambar bugil itu, korban diminta memberikan uang Rp 1,5 juta. Namun korban tidak memenuhi permintaan itu.
Motif Pelaku Ancam Korban
Korban kemudian melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku dapat ditangkap pada 4 Oktober lalu. "Motif pelaku ini meminta uang ke korban," ujar Ardi.
Ardi melanjutkan, pelaku dulunya sudah mengenal korban sebagai rekan kerja. Pengambilan gambar itu, menurut Ardi, dilakukan saat keduanya sedang melakukan video call.
"Mungkin ada suatu komunikasi yang sifatnya pribadi, namun digunakan pelaku untuk mengancam," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ponsel yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong