Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait gelombang tinggi yang berpotensi melanda laut selatan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama tiga hari ke depan. Ketinggian gelombang diperkirakan mencapai 6 meter.
"Tinggi gelombang 4-6 meter (sangat tinggi) berpeluang terjadi Perairan Selatan Yogyakarta, Samudera Hindia Selatan Yogyakarta," kata prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Sawardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Dalam keterangan tersebut, selain Jogja gelombang tinggi berpotensi terjadi di perairan selatan Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo. Kemudian di wilayah Samudera Hindia selatan Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung menerangkan Perairan Samudera Hindia Selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan dIY umumnya berawan hingga berawan tebal. Arah angin umumnya bertiup dari arah timur hingga tenggara dengan kecepatan 2-20 knot.
Gelombang tinggi ini diprediksi akan berlangsung selama dua hari. "Berlaku mulai 4 Oktober 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan tanggal 5 Oktober 2023 Pukul 07.00 WIB," jelasnya.
Sawardi mengingatkan gelombang tinggi ini berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Berikut rinciannya:
- Kapal nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter).
- Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
- Kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter).
- Kapal ukuran besar seperti kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," imbau Sawardi.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang