Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional

Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Jadi Hakim MK

Tim detikNews - detikJogja
Rabu, 04 Okt 2023 07:00 WIB
Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Terpilihnya Arsul disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Arsul Sani terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Terpilihnya Arsul disahkan dalam sidang paripurna DPR RI. Foto: Agung Pambudhy
Jogja -

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Arsul Sani ditetapkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Dilansir detikNews, hasil uji kelayakan terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi 2024 telah memutuskan nama anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir menyampaikan hal ini dalam paripurna. Adies menyebut ada tujuh calon hakim yang dilakukan fit and proper. Nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi hakim konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," ujar Adies, Selasa (3/10/2023).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah nama tersebut dapat disetujui.

ADVERTISEMENT

"Kepada dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?," tanya Dasco.

Anggota menyebut setuju. "Setuju," ujar anggota rapat.

Sementara itu, Arsul mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif dari PPP, menindaklanjuti keputusan DPR tersebut.

"Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (3/10).

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.

"Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap," ujarnya.




(rih/rih)

Hide Ads