Tamat! Prostitusi Gang Royal Penjaringan Ditutup Permanen

Nasional

Tamat! Prostitusi Gang Royal Penjaringan Ditutup Permanen

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 21 Sep 2023 09:03 WIB
Penutupan kafe di Gang Royal Jakarta Utara (Dok. Satpol PP DKI)
Tamat! Prostitusi Gang Royal Penjaringan Ditutup Permanen. Foto: Penutupan kafe di Gang Royal Jakarta Utara (dok Satpol PP DKI)
Jogja -

Prostitusi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah tamat. Kawasan lokalisasi itu ditutup permanen.

Dilansir detikNews, Kamis (21/9/2023), ratusan bangunan semipermanen yang disinyalir menjadi tempat prostitusi dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Bangunan-bangunan liar itu dibongkar karena tidak memiliki izin.

Kasus prostitusi di Gang Royal, Jakarta Utara, itu dibongkar polisi setelah adanya laporan ABG hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Antara, kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari adanya aduan warga tentang orang hilang ke Hotline 110 Mabes Polri. Laporan itu kemudian diteruskan ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Pelapor mengaku kehilangan adiknya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik pada 15 Agustus lalu. Pelapor mengaku tidak tahu MJS bakal direkrut sebagai PSK. Dia panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan dikurung di sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10 RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

Polisi pun bergerak ke lokasi dan mengamankan empat perempuan lain termasuk MJS. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap penyalur wanita yang hendak dijadikan PSK berinisial TW (23) dan M sebagai pria yang sehari-hari mengelola kafe.

Gang Royal Dibongkar Tanpa Relokasi

Total ada 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal RW 13 Penjaringan yang ditertibkan pada Rabu (20/9). Penertiban itu melibatkan petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, PPSU Kecamatan Penjaringan. Kepala Satpol PP Arifin memastikan Pemprov DKI tak merelokasi warga terdampak.

"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin seperti dilihat di situs Pemprov DKI, Rabu (20/9).

Penertiban dilakukan karena bangunan di kawasan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Arifin mengatakan setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang juga merupakan rel kereta tersebut.

Bakal Disulap Jadi RTH

Pemprov DKI pun berkoordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau mau dibuat RTH, ya, bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon," ucapnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama, menambahkan pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam satu-dua hari ke depan. Saat berita ini ditulis, pembongkaran sudah dilakukan terhadap 156 bangunan liar.

"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kita tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," kata Purnama.

Selengkapnya baca di detikNews.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads