Polisi membongkar rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara selebgram Siskaeee dan belasan orang pemeran film porno itu akan diminta klarifikasi.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (19/9) besok. Sebelumnya, Siskaeee dan pemeran lainnya mangkir alias tak memenuhi panggilan klarifikasi polisi, Jumat (15/9) lalu. Polisi pun membuka peluang jemput paksa jika mereka kembali mangkir pada panggilan kedua.
"Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa (paksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (18/9/2023) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebanyak 12 orang pemeran wanita terlibat sebagai pemeran film porno. Termasuk Siskaeee, mereka yang terlibat adalah wanita berinisial VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Pada panggilan Jumat (15/9) pekan lalu, semuanya mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Terkait dengan itu kita kembali melayangkan surat panggilan mengirimkan kembali surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa besok," jelas Ade Safri.
5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka yakni pria inisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, pria JAAS yang berperan sebagai kamerawan, pria AIS sebagai sebagai editor, dan pria AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Kelima tersangka sudah ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi