Polisi menguak sindikat penjual makanan dan minuman (mamin) kemasan kedaluwarsa di Batang, Jawa Tengah. Mereka memasok mamin ke sejumlah kota, termasuk Jogja. Waspada, Dab!
Tiga pelaku berinisial AS (39) dan TS (34), warga Kedungbanteng, Banyumas, dan MS (39) warga Porong Sidoarjo.
"Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan (dari pabrik), yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kedaluwarsa pada expired date," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023), dilansir detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali," tambah Saufi.
![]() |
Mamin kemasan tersebut dijual ke Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja. Polisi menyita mamin kemasan yang sudah diganti label kedaluwarsanya maupun yang belum.
Ketiga pelaku mengontrak rumah yang dijadikan sebagai 'markas' di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang. Mereka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca selengkapnya di detikJateng.
(trw/ams)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang