Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, geger. Wanita difabel berinisial IM (33) ditemukan tewas di dalam septic tank dalam keadaan tanpa busana. Pelaku tetangga sendiri, AS (31).
"Korban ini seorang difabel. Ia tidak bisa bicara sejak lahir. Karena tahu kondisi tersebut pelaku berniat untuk menguasai harta korban," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023), dilansir detikJateng.
![]() |
Korban tinggal sendiri. Tiga saudaranya merantau keluar kota, orang tua sudah meninggal. Satu adiknya kuliah di Jogja, pulang seminggu sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pelaku tinggal 300 meter dari rumah korban. Sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir.
Aksi sadis pelaku terungkap tetangga, Rubangi, dihubungi saudara korban, Selasa (12/9) sore karena ponsel korban tak aktif selama 3 hari. Pintu rumah terkunci. Lalu didobrak.
Korban tak ada di rumah. Warga kaget karena ada bercak darah. Hingga akhirnya pada pukul 02.00 WIB diketahui korban dikubur di septic tank. Jaraknya 50 meter dari rumah.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga memeriksa saksi dan barang bukti. Penyelidikan mengarah ke AS. Pria itu pun diciduk dalam kondisi mabuk obat-obatan di Alun-alun Banyumas, Rabu (13/9) malam.
Kronologi pembunuhan di halaman berikutnya...
Kronologi Pembunuhan
Pelaku datang ke rumah korban, Sabtu (9/9) malam. Dia masuk kamar dan mengambil ponsel, perhiasan, dan uang. Korban terbangun dan sempat melawan, lalu dibekap hingga lemas.
Tak cuma menguras harta, pelaku juga memerkosa korban. Korban sadar, menggigit bibir pelaku. Kalap, pelaku membacok korban dengan golok yang sudah disiapkan sebelumnya.
Pelaku pergi begitu saja, meninggalkan korban lemas bersimbah darah. Diduga saat itu, korban masih hidup.
"Hari kedua pada Minggu malam, pelaku kembali ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Ia kemudian berinisiatif membuang korban ke dalam septic tank yang berada di belakang rumah. Sedangkan barang bukti pakaian yang bersimbah darah di buang dalam sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban," urai Fannky.
"Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sambung Fannky.
Simak Video "Bunuh Orang lalu Isap Darahnya"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu