Pak Haji Marah Tak Sangka Rumahnya Dikontrak untuk Syuting Film Porno

Nasional

Pak Haji Marah Tak Sangka Rumahnya Dikontrak untuk Syuting Film Porno

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 14 Sep 2023 10:47 WIB
Ilustrasi Mesin Sensor Pornografi
Ilustrasi kasus film porno (Foto: Muhammad Ridho)
Jogja -

Polda Metro jaya membongkar kasus produksi film porno dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Terungkap pelaku inisial I selaku sutradara mengontrak rumah untuk syuting film porno.

Dilansir detikNews, Kamis (14/9/2023), I menggarap syuting film porno di rumah kontrakan yang sekaligus dijadikan studio 3, di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah itu milik pria berinisial K atau yang akrab disapa Pak Haji.

Pak Haji mengungkap awalnya I menyewa rumahnya untuk tempat tinggal. Tapi ternyata rumahnya dipakai untuk syuting film porno. Pak Haji pun marah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari 120 film pengakuan I paling terbanyak di rumah inilah dia buat. Coba, kacau nggak? Abang jadi ane nih kira-kira, abang gimana perasaannya? Marah ada di situ," kata Pak Haji ditemui detikcom, Rabu (13/9/2023).

I mengontrak rumah milik Pak Haji sejak 31 Januari 2023. Pak Haji merasa kecewa lantaran I tidak jujur soal kegiatan syuting film di rumahnya.

ADVERTISEMENT

Pak Haji sebetulnya sudah tahu kalau rumahnya jadi lokasi syuting ketika di awal-awal I menggarap film Malaysia. Tapi bukan film porno.

Sutradara I mengontrak rumah Pak Haji untuk satu tahun. Namun, ada perjanjian I harus mengembalikan rumah tersebut apabila rumahnya terjual. Pak Haji berencana menjual rumahnya itu.

5 Orang Jadi Tersangka

Kasus ini dibongkar Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan ada tiga situs yang diduga menyebarkan film-film porno tersebut. Sejauh ini empat orang pria dan satu orang wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah:

1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang tentang Pornografi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil sejumlah saksi, di antaranya Siskaeee yang diduga ikut berperan dalam salah satu film.




(rih/aku)

Hide Ads