Nurdani (44) nekat merusak mobil yang ternyata milik anggota TNI aktif. Selain itu ia juga mengambil raket tenis dan raket badminton yang berada di dalam mobil.
Kasus itu berawal saat Nurdani kesal tak berhasil menagih utang kepada K yang merupakan tetangga korban. Diketahui mobil milik anggota TNI itu kebetulan sedang diparkir di halaman rumah K.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Albertus Bagas Satria menerangkan Nurdani dan seorang rekannya menghampiri rumah K pada Kamis (24/8/2023) untuk menagih utang. Namun saat itu K tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemilik mobil tersebut adalah tetangga dari K di mana memang karena halaman rumahnya tidak cukup sehingga ia memarkirkan mobilnya di K," ujar Bagas dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/9).
"Maksud untuk menagih utang tidak sampai pelaku mengambil batu di dalam pekarangan rumah K kemudian menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K, di mana mobil tersebut adalah mobil milik pelapor yaitu tetangga daripada K yang tinggal di Umbulharjo," lanjutnya.
Tak puas hanya menghantam mobil sekali, Nurdani kembali mengambil batu dan menghancurkan kaca belakang mobil. Selanjutnya Nurdani mengambil sebuah tas berisi raket dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Mengetahui mobilnya dirusak, anggota TNI itu lalu melaporkan ke Polresta Jogja. Lalu pada Kamis (31/8) pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
"Profesi dari korban yaitu profesi TNI dan masih aktif sampai dengan sekarang. Pemilik mobil yang dirusak," jelas Bagas.
"Kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih sebesar Rp 8 juta. Kita juga sudah mengamankan barang bukti, beserta kita sudah kumpulkan keterangan saksi sehingga kita juga dapat mengamankan pelaku," terangnya.
Bagas menjelaskan setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata K berutang kepada teman Nurdani dan sudah dibayar lunas. Sebagai teman, Nurdani pun berinisiatif menagih utang yang ternyata sudah lunas itu. Emosi lantaran tak bertemu dengan K, akhirnya terjadilah tindak pidana ini.
"Jadi teman dari pelaku ini punya utang ke K dan dengan inisiatif pelaku menagih utangnya ke K, jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas," terang Bagas.
"Pelaku hanya inisiatif membantu temannya begitu. Jadi tidak ada dijanjikan nominal berapapun hanya dengan inisiatif pelaku, ingin membantu tanpa sepengetahuan temannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya Nurdani disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja