Partai Gerindra memberikan sanksi tegas terhadap Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso. Joko Santoso pun dicopot usai memukul kader PDIP Suparjianto. PDIP menilai apa yang dilakukan Gerindra sebagai upaya untuk mendisiplinkan kader.
"Tindakan pendisiplinan yang baik," kata politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno, saat dihubungi, Minggu (10/9/2023) dilansir detikNews.
Hendrawan menilai, penegakan disiplin menjadi hal yang penting dalam organisasi. Hal ini karena kader partai yang emosian bisa merusak citra politik untuk kepentingan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan disiplin merupakan aspek penting dalam organisasi. Orang-orang yang sebentar-sebentar emosional, main pukul, sebaiknya masuk sasana tinju untuk dipersiapkan berlaga di ring tinju. Politik itu krida wacana (gagasan, narasi, argumentasi) untuk kepentingan publik," bebernya.
Seperti diketahui, informasi terkait pemukulan ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi. Hendrar mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 21.45 WIB pada Jumat (8/9) kemarin. Dia menyebutkan kader PDIP Suparjianto diduga dipukul oleh Ketua DPC Gerindra.
"Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami," kata Hendrar kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Pencopotan DPC Gerindra Semarang
Usai kejadian itu, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terkait dugaan pemukulan Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso, kepada kader PDIP. Berdasarkan sidang tersebut Gerindra mencopot Joko Santoso dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang.
"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketuaDPCGerindra kotaSemarang," tegas Ketua Majelis Kehormatan PartaiGerindraHabiburokhman diDPPGerindra, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan, kata Habiburokhman, Joko mengakui dirinya mendatangi rumah kader PDIP di Semarang sambil membentak-bentak. Meski dicopot, Joko masih berstatus kader Gerindra.
"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," ujarnya.
Adapun Joko disebut melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang kali ini.
"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," ucapnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis