Warga di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman menuntut oknum Jagabaya mundur karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan. Panewu Godean pun sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum tersebut. Apa hasilnya?
Aksi demo itu dilakukan warga pada Selasa (5/9/2023) dan videonya viral di media sosial. Mereka juga memasang banner di kantor kalurahan yang berisi tanda tangan warga yang meminta Jagabaya Sidorejo untuk mundur dari jabatannya.
Warga yang melakukan demonstrasi mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS). Koordinator MPS, Sutrisno, mengatakan ini bukan aksi pertama. Beberapa waktu lalu mereka juga datang ke kalurahan untuk menuntut Jagabaya mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kedatangan kami untuk menanyakan mengenai tindak lanjut atas tuntutan kami pada pekan lalu," kata Sutrisno, Selasa (5/9/2023).
Dia menyebut Jagabaya Sidorejo diduga telah memalsu tanda tangan panewu Godean, dan telah melakukan pungutan liar untuk mengurus sertifikat tanah warga. Dia menyebut aksi ini telah dilakukan sejak 2018.
"Karena sudah sangat lama beliaunya ini melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya karena menawarkan jasa sertifikat dan sebagainya, harusnya jasanya BPN dan itu sudah dari 2018," ungkapnya.
"Jadi kalau jabatannya Jagabaya kan bukan kewenangannya untuk mengurus surat menyurat tanah dan itu masih banyak lagi pungutan lain, ini dugaan ya. Terus yang paling fatal dan terbutki itu memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk pengurusan tanah tersebut," sambung Sutrisno.
Oknum Jagabaya Dimintai Klarifikasi
Terpisah, Panewu Godean Rohmiyanto mengaku telah menindaklanjuti aduan warga. Pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Jagabaya yang dimaksud.
"Jadi kalau berkaitan dengan tuntutan warga ini sebenarnya kami sudah melakukan tindak lanjut, cuma kami nanti perlu lebih intens lagi berkomunikasi dengan kalurahan, kami sudah membuat surat ke Pak Lurah yang disertai atau dilampirkan dengan surat pernyataan (dari Jagabaya)," kata Rohmiyanto kepada wartawan hari ini.
Lebih lanjut, Rohmiyanto telah mengonfirmasi ke Jagabaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Hasilnya, Jagabaya itu terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel kapanewon dan stampel nama.
"Ketika dikonfirmasi yang bersangkutan datang sendiri dan mengakui. Sehingga kami berinisiatif untuk yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan dan tidak akan mengulangi lagi, itu bermaterai," ujarnya.
Meski begitu, Rohmiyanto mengaku tak punya kewenangan memecat oknum Jagabaya itu.
"Kalau dari kami, sesuai kewenangan kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan atau memberikan sanksi sehingga kami hanya bisa mendorong Pak Lurah untuk menindaklanjuti berkaitan dengan aspirasi," terangnya.
Sebagai informasi, aksi demo warga di kantor kelurahan Sidorejo viral di media sosial. Mereka juga memasang sejumlah banner berukuran besar dan kecil. Di antaranya bertuliskan 'Memalukan!!! Aparat Malsu Tanda Tangan', 'Jogoboyo Sidorejo Pecat!!!'.
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang