TNI Bakal Pecat Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas

Nasional

TNI Bakal Pecat Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas

Tim detikNews - detikJogja
Senin, 28 Agu 2023 13:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono (Wildan Noviansyah/detikcom)
Foto: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jogja -

Mabes TNI menilai tindakan anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas sebagai pidana berat. Praka RM pun dipastikan bakal dipecat TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (28/8/2023).

Julius mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar Praka RM diduga menganiaya pemuda hingga akhirnya tewas. Dia mengatakan Panglima TNI akan memonitor penanganan kasus tersebut dan memastikan Praka RM dijatuhkan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.

Julius menerangkan Praka RM saat ini masih ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban. Penyidik Pomdam Jaya masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam kasus yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

Praka RM Ditahan di Pomdam Jaya

Diberitakan detikNews sebelumnya, Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen Aceh hingga tewas. Praka RM pun kini ditahan di Pomdam Jaya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay kepada wartawan.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan bahwa surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Rafael.




(ams/apl)

Hide Ads