Lucy Letby seorang perawat yang menjadi pelaku pembunuhan berantai bayi paling sadis di Inggris divonis hukuman penjara seumur hidup. Lucy dinyatakan bersalah telah membunuh tujuh bayi yang baru lahir.
Dilansir Reuters seperti dikutip detikNews, Selasa (22/8/2023), dalam putusannya majelis hakim di Inggris memerintahkan agar Letby tidak pernah dibebaskan dari penjara. Lucy Letby yang berusia 33 tahun itu dinyatakan bersalah membunuh lima bayi laki-laki dan dua bayi perempuan di unit neonatal RS Countess of Chester.
Pembunuhan itu dilakukan Letby yang bekerja sebagai perawat di RS tersebut dalam periode 13 bulan. Letby membunuh para bayi itu dengan cara menyuntik korbannya dengan insulin atau udara. Dia juga memberikan susu kepada para bayi malang itu secara paksa.
Di antara korban Letby ada yang merupakan bayi kembar. Dalam satu kasus dia membunuh sepasang bayi kembar, dan dalam kasus lainnya dia hanya membunuh salah satu bayi kembar itu setelah percobaan pembunuhan kembarannya gagal.
"Itu merupakan rangkaian pembunuhan anak yang kejam, telah diperhitungkan dan sinis yang melibatkan anak-anak paling kecil dan paling rentan," sebut hakim James Goss saat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa prospek pembebasan terhadap Letby, dalam persidangan pada Senin (21/8) waktu setempat.
"Ada maksud jahat yang mendalam, yang berbatasan dengan sadisme dalam tindakan Anda ... Anda tidak memiliki penyesalan. Tidak ada faktor yang meringankan ... Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda di dalam penjara," tegas hakim Goss dalam putusannya.
Vonis penjara seumur hidup tanpa prospek pembebasan tergolong sangat langka di Inggris. Sejauh ini hanya tiga wanita di Inggris yang pernah menerima hukuman serupa, termasuk pembunuh berantai Myra Hindley dan Rosemary West.
Sementara itu, kepolisian Inggris tidak menemukan motif untuk kejahatan sadis Letby. Dalam persidangan, hakim Goss menyebut hanya Letby yang mengetahui alasan di balik tindakan kejinya itu.
(ams/apl)