Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memberikan hukuman berat bagi terdakwa pembunuh berantai, Sarmo (35). Majelis Hakim memvonis hukuman mati.
Dalam sidang nomor perkara 9/Pid.B/2025/PN Wng, dipimpin oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, serta hakim anggota Vilaningrum Wibawani, dan Donny.
Dalam pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Agusty dalam persidangan, Selasa (6/5/2025).
Dalam dakwaan, Sarmo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga: Aksi Sadis Sarmo Bunuh 4 Orang di Wonogiri |
Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Wonogiri Donny mengatakan, terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Sarmo. Satu perkara dengan korban Sunaryo (47) warga Kecamatan Jatipurno, dan korban Agung Santosa (47) warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," kata Donny.
Donny menerangkan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo atas berbagai pertimbangan. Di antaranya dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat. Dari pertimbangan berbagai macam aspek, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo (35) di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, berkaitan dengan utang atau uang. Kasus itu terbongkar pada akhir 2023 lalu.
Tercatat ada empat orang yang dibunuh Sarmo. Mereka adalah adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Kemudian, Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Dua korban lainnya adalah Katiyani (26) warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto. Kemudian Sudimo (58), warga Kecamatan Girimarto.
"Takut karena membunuh orang. Memang niat membunuh. Ada penyesalan, kapok sakestu (benar-benar kapok)," kata Sarmo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).
Pada kesempatan itu, Sarmo berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi. Ia sudah tidak berkeinginan membunuh orang.
"(Uang rampasan dan utang) Gunakan kebutuhan sehari-hari dan mengembangkan usaha. Saya punya usaha gergaji kayu," ungkap dia.
Sarmo menuturkan, keluarganya tidak mengetahui jika dirinya membunuh orang. Keluarga hanya tahu jika dirinya hanya bekerja di bidang penggergajian kayu.
"Tidak ada yang bantu bunuh, sendiri. Karena terpaksa dan tekanan makian korban," ujar Sarmo.
Atas kejadian itu, Sarmo meminta maaf kepada para keluarga korban.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya dari hati saya kepada keluarga korban. Karena sudah membunuh para korban. Minta maaf dari lubuk hati paling dalam," kata Sarmo.
(afn/ahr)