Tergiur Uang Gaib, Warga Gunungkidul Tertipu Jenglot Abal-abal Rp 17 Juta

Tergiur Uang Gaib, Warga Gunungkidul Tertipu Jenglot Abal-abal Rp 17 Juta

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 16 Agu 2023 14:29 WIB
Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta kepada korban.
Replika boneka jenglot yang dijual pelaku Rp 17 juta kepada korban. Foto: dok Polres Bantul.
Bantul -

Polisi meringkus HH (48), warga Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang tinggal di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, usai melakukan penipuan terhadap warga Gunungkidul. Modusnya HH menawari korban replika jenglot sebagai perantara menarik uang gaib dengan harga Rp 17 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat korban yakni SR (47), warga Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul bertemu dengan HH di kawasan Depok, Parangtritis, Minggu (16/7/2023) pukul 15.00 WIB. Saat itu, HH menawarkan jenglot dengan iming-iming bisa menarik uang gaib.

"Setelah bertemu, korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta," katanya kepada detikJogja, Rabu (16/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tergiur iming-iming HH itu lantas membeli replika jenglot tersebut. Saat itu, korban membelinya dengan cara mentransfer uang Rp 17 juta.

"Korban lalu mentransfer uang, karena termakan iming-iming kalau jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, korban tak kunjung mendapatkan uang gaib yang dijanjikan HH. Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.

"Dan semalam pelaku diserahkan oleh warga ke polisi. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti replika boneka yang disebut jenglot dan bukti transfer dari korban ke pelaku," ucapnya.

Jeffry menambahkan dari keterangan sementara HH mengaku mendapatkan benda diduga jenglot itu dari pantai. Selain itu, HH mengaku selain korban ada pula korban-korban lainnya

"Dari pengakuan, pelaku menemukan (jenglot) di pasir. Saat ini polisi masih mencari korban-korban lainnya, karena dari pengakuan pelaku ada beberapa korban dengan modus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujarnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads