Pemotor Masih Lewat Underpass Kentungan, Rambu Larangan Dipasang Pekan Ini

Pemotor Masih Lewat Underpass Kentungan, Rambu Larangan Dipasang Pekan Ini

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 14 Agu 2023 11:06 WIB
Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023).
Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Uji coba larangan bagi sepeda motor lewat Underpass Kentungan dan Jombor dimulai hari ini. Uji coba dilakukan mulai tanggal 14 Agustus hingga 21 Agustus.

Pantauan detikJogja di Underpass Kentungan pukul 10.05 WIB hari ini, kendaraan roda dua masih melintas di underpass. Baik dari arah timur ke barat atau sebaliknya. Arus lalu lintas pun masih terpantau lancar.

Sejauh ini, belum ada rambu-rambu khusus yang memuat larangan roda dua melintas di area Underpass Kentungan. Selain itu, di jam tersebut tidak ada petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polresta Sleman Kompol Andhies F Utomo saat dimintai konfirmasi memaklumi jika masih ada pengendara roda dua yang melintas di underpass. Apalagi memang rambu larangan baru akan dipasang pekan ini. Oleh karena itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi.

"Ya ini masih dalam uji coba, nanti juga akan dipasang untuk perangkat-perangkatnya, sambil berjalan kita sosialisasikan jadi agar besok ke depannya sudah sosialisasi masyarakat bisa menerapkan," kata Andhies saat dihubungi detikJogja, Senin (14/8/2023).

ADVERTISEMENT
Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023).Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Andhies bilang, usai uji coba dilakukan mulai hari ini sampai 21 Agustus mendatang. Keputusan ini diambil oleh forum lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di dua lokasi itu.

Dari data kejadian kecelakaan di dua underpass itu sejak Januari hingga Juni terjadi sembilan kali laka. Di mana tujuh kejadian melibatkan kendaraan roda dua.

Hal ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan untuk uji coba larangan roda dua melintas di underpass.

"Karena dari jumlah laka, dari Januari sampai Juni kemarin ada sembilan kasus laka dan tujuh kasus melibatkan roda dua. Jadi laka yang menyebabkan meninggal dunia ada dua kasus di titik Underpass Kentungan," bebernya.

Lebih lanjut, selain pemasangan rambu larangan dalam waktu dekat Satlantas Polresta Sleman juga akan memasang water barrier di timur Underpass Kentungan.

"Jadi kemarin hasil rapat, sebenarnya nanti akan diubah untuk separator-separator bukaan itu akan diubah. Tapi selama dalam sosialisasi ini, menunggu keputusan dari forum juga uji coba ini kita akan (pasang) water barrier dulu agar meminimalisir crossing dari kendaraan. Sehingga bisa mengurangi dampak dari kerawanan kecelakaan," ujarnya.

Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023).Kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Senin (14/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Baca Tua Pro dan Kontra di halaman selanjutnya....

Tuai pro dan kontra

Andhies menyadari jika kebijakan ini menuai pro dan kontra. Namun, dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa tujuan uji coba ini demi keselamatan pengendara.

Meski demikian, setelah uji coba akan ada evaluasi lagi dengan melibatkan forum lalu lintas.

"Jadi ini tujuannya untuk keselamatan pengendara, jadi kita memang dari forum itu membahasnya untuk keselamatan dari pengendara. Karena memang merupakan jalur cepat sehingga kalau roda 2 masuk ke situ menyebabkan dari kecelakaan. Nanti kan ada evaluasi lagi dari kegiatan itu," sebutnya.

Adapun selama masa uji coba ini polisi akan memberikan sanksi berupa teguran kepada pemotor yang melintas di underpass.

"Nanti kita bentuknya teguran dari kita agar tahu bahwa memang itu khusus untuk jalur cepat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads