Perampokan Minimarket Didalangi Kepala Toko demi Lunasi Utang Istri

Nasional

Perampokan Minimarket Didalangi Kepala Toko demi Lunasi Utang Istri

Tim detikNews - detikJogja
Senin, 07 Agu 2023 11:28 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi perampokan minimarket (Foto: Grandyos Zafna)
Jogja -

Perampokan terjadi di sebuah minimarket di Bekasi. Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku. Terungkap dalang perampokan ternyata kepala toko minimarket tersebut.

Mengutip detikNews, minimarket itu berada di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan kepala toko bernama Chandra Satriyanto. Kepada polisi, ia mengaku nekat menjadi otak perampokan demi melunasi utang istri.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Selasa (2/8). Pada saat hari kejadian, Chandra memberikan arahan langsung kepada kedua eksekutor untuk mulai melancarkan aksinya. Saat itu, Chandra berpura-pura hendak menutup toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, saat Chandra berada di mesin kasir, muncul dua tersangka yang berperan sebagai eksekutor memaksa masuk sembari mengacungkan senjata tajam. Chandra saat itu diminta untuk menunjukkan brankas. Dia pun memberikan uang Rp 1 juta kepada para eksekutor.

"Tersangka Chandra dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka Chandra membawa uang sekira Rp 1 juta," kata Sukadi, Minggu (6/8) dilansir detikNews, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri Chandra ini dililit utang sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian," lanjutnya.

Sukadi mengatakan istri pelaku berinisial A juga mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut. Bersama tersangka lain bernama Nana Supriatna, A berperan untuk mencari eksekutor aksi perampokan, yakni Subuh Suparman dan Indra Dwi Baskoro.

"Chandra berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua," ujarnya.

Saat ini Chandra, Nana, Subuh, dan Indra sudah jadi tersangka dan ditahan. Sementara A masih dalam pengejaran kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads