Penjabat Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo mewajibkan ASN di lingkungan Balai Kota Jogja mengatasi sampah organik dengan metode Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja atau yang disingkat dengan istilah Mbah Dirjo.
Seperti diketahui, usai penerapan pembatasan kuota di TPA Piyungan, Pemkot Jogja berupaya mengatasi masalah sampah di kota Jogja. Salah satunya menggandeng Forum Bank Sampah Kota Jogja dengan meluncurkan program Mbah Dirjo.
Program itu mengajak masyarakat agar mengelola sampah organik melalui biopori, baik secara mandiri atau komunal dengan biopori jumbo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh karyawan di Pemkot termasuk BUMD menjadi contoh, 'Mbah Dirjo' ini diterapkan di level rumah tangga mereka. Sekaligus mengedukasi tetangganya untuk kemudian bisa bersama-sama mengimplementasikan Mbah Dirjo," kata Singgih saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (4/8/2023).
Biopori merupakan lubang yang dibuat tegak lurus ke dalam tanah. Lubang tersebut kemudian diisi sampah organik sebagai makanan di dalam tanah, baik untuk cacing hingga akar tumbuhan.
Singgih menuturkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan, metode Mbah Dirjo mampu mengurangi 30 persen dari total 200 ton sampah yang dihasilkan Kota Jogja per harinya.
"Kemarin kita hitung 30 persen dari 200 ton. Ada sekitar 60-an ton. Saya tidak hanya mendorong masyarakat, tapi saya wajibkan juga untuk seluruh pegawai di Pemkot dan BUMD untuk bersama-sama dengan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut Singgih menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak menerapkan metode Mbah Dirjo. Para ASN wajib memotret sebagai bukti yang dilaporkan ke atasan masing-masing.
"Wajib minimal 1. Kemudian nanti foto bukti dikirim ke atasan masing-masing dan rekapnya diserahkan ke saya," jelas Singgih.
"Sanksinya, pasti sanksi kinerja sesuai dengan peraturan perundangan," tutupnya.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja