Seorang guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kulon Progo ditangkap lantaran menggadaikan mobil rental. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu lantaran terlilit utang.
Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan, menjelaskan kasus penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum guru berinisial I (54) ini terjadi pada April lalu.
Saat itu I berniat utang ke salah satu temannya yang berinisial EJ. Bukannya memberi pinjaman, EJ justru menyarankan guru itu untuk mencari mobil rental dan menggadaikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya I mau pinjam uang kepada EJ, tapi karena EJ tidak ada uang maka I nyuruh EJ merental kendaraan di tempat korban," kata Tavif, Jumat (4/8/2023).
Setelah mendapat mobil rental, I mengajak kawannya yang lain, MZ untuk menggadaikan mobil tersebut. Lantaran mobil tak kunjung dikembalikan, pemilik mobil rental mengadu ke polisi.
"Jadi korban melapor ke Polres Kulon Progo bahwa mobilnya yang disewakan di Bumirejo Lendah telah dicuri. Dari hasil laporan itu penyidik memeriksa beberapa orang. Lalu dari hasil pemeriksaan dilakukan gelar perkara dengan hasil untuk 3 orang terperiksa yang awalnya sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya Satreskrim Polres kulon Progo menangkap 3 pelaku itu," ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat ketiga tersangka, yaitu I, EJ dan MZ dengan pasal penggelapan dan penipuan.
Selain itu polisi juga masih mencari keberadaan mobil sekaligus penadahnya.
"Informasi yang kami terima mobilnya ada di wilayah Jawa Tengah, sekarang masih dalam pencarian," ucap Tavif.
Adapun I saat diwawancarai wartawan mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu lantaran terlilit utang.
"Karena buat bayar hutang ke rentenir. Utang saya banyak," kata I.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu