UMY Tunggu Berkas Polisi Pulangkan Jasad Redho Korban Mutilasi di Sleman

UMY Tunggu Berkas Polisi Pulangkan Jasad Redho Korban Mutilasi di Sleman

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 04 Agu 2023 12:49 WIB
Redho Tri Agustian, mahasiswa Pangkalpinang yang hilang di Jogja.
Redho Tri Agustian mahasiswa UMY korban mutilasi di Sleman (Foto: Tangkapan layar Instagram @redhotriagustian_)
Bantul -

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) belum bisa memastikan kepulangan jenazah mahasiswanya yang menjadi korban mutilasi di Sleman, yakni Redho Tri Agustian (20). UMY masih menunggu berkas administrasi dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kalau pemulangan jenazah ini insyaallah kita menunggu berkas-berkas," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMY Faris Al-Fadhat kepada wartawan di Kampus UMY, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (4/8/2023).

Faris menjelaskan untuk memulangkan jenazah mahasiswanya yang menjadi korban kriminal harus mengantongi berkas-berkas dari kepolisian. Terlebih, pemulangan jenazah menggunakan pesawat terbang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya polisi akan menyertakan surat-surat administrasi. Nah, kita masih menunggu dari polisi. Kalau sudah lengkap insyaallah nanti dari kampus akan memfasilitasi kepulangan, termasuk santunan kematian," ujarnya.

Faris mengatakan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab UMY terhadap mahasiswanya. Apalagi, Redho adalah mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan di UMY.

ADVERTISEMENT

"Semua itu sebagai bentuk tanggung jawab kami, karena ini anak yang dititipkan kepada UMY. Sehingga jika ada yang meninggal kita berikan santunan kematian dan memfasilitasi biaya kepulangannya," ucapnya.

Di sisi lain, UMY juga bakal menunjuk tim kuasa hukum Redho. Mengingat keluarga Redho, sudah memberikan kuasa penuh kepada UMY.

"Termasuk untuk bantuan hukum untuk mendampingi keluarga di pengadilan nanti tim pengacara ditunjuk dari UMY dan ini disupport full dari kampus. Karena pihak keluarga (Redho) sudah memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukum UMY," katanya.




(ams/aku)

Hide Ads