Nasional

Pangkal Kasus OTT Basarnas Berujung KPK Akui Khilaf dan Minta Maaf ke TNI

Tim detikNews - detikJogja
Jumat, 28 Jul 2023 19:21 WIB
Foto: KPK meminta maaf terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan. (Yogi Ernes/detikcom)
Jogja -

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas membuat TNI keberatan. KPK pun akhirnya minta maaf karena membuat TNI keberatan.

Dilansir detikNews, Jumat (28/7/2023), kasus dugaan suap ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Hendri saat ini masih berstatus militer aktif.

Kasus OTT Basarnas ini berawal saat OTT pada Selasa (25/7) lalu di area Jakarta Timur dan Bekasi. Dalam kasus ini, ada 10 orang yang ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah yang diamankan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas.

"Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.

Kabasarnas Jadi Tersangka

KPK lalu menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Hendri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Empat tersangka lain yang menjadi tersangka yakni dari pihak swasta dan juga Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Para pemberi suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya dijreat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang masih aktif sebagai TNI, diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Sebagaimana Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Alex.

"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

Selengkapnya di halaman berikut.




(ams/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork