
Eks Kabasarnas Akan Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M
Mantan Kepala Basarnas didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri akan mengajukan eksepsi.
Mantan Kepala Basarnas didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Henri akan mengajukan eksepsi.
Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi bersaksi di sidang kasus suap proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK terkait penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi eks Kabasarnas.
Empat saksi dari pihak swasta diperiksa tim penyidik pada Senin (7/8). Para saksi diperiksa mengenai pengondisian dalam proses lelang proyek di Basarnas.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun berpendapat kasus dugaan korupsi sebaiknya menggunakan proses hukum koneksitas. Apa itu?
Seakan menjawab anggapan miring terkait proses hukum Kabasarnas dan Koorsminnya ditangani TNI, Yudo meminta masyarakat memantau langsung jalannya perkara.
Selain bukti dokumen keuangan, penyidik KPK dan Puspom TNI menyita rekaman CCTV terkait kasus suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Suasana penggeledahan tergambar dari empat foto yang dibagikan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (4/8/2023). Begini suasananya.
Julius menjelaskan barang bukti yang disita didata dalam berita acara. Kemudian dibawa ke masing-masing kantor penyidik.
Anggapan adanya intervensi terhadap kasus suap yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas saat ditangani KPK ditepis Laksamana Yudo Margono.