Polda DIY masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan bahwa korban mutilasi benar merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa UMY yang hilang. Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyebut hasil tes DNA kemungkinan keluar minggu depan.
"Minggu depan mungkin (hasil tes DNA keluar) ya. Mudah-mudahan minggu depan," kata Endriadi saat dihubungi detikJogja, Jumat (28/7/2023).
Endri mengatakan, sampel DNA yang diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri berupa darah dan tulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini masih menunggu karena tes DNA ini yang diperiksa darah dengan tulang, darah itu 7 hari tulang itu 14 hari. Mungkin kami koordinasikan lebih cepat lah. Karena DNA itu dipergunakan untuk proses penyidikan dan pemberkasan," bebernya.
Di sisi lain, Endriadi menyebut polisi menyudahi pencarian potongan tubuh korban lainnya. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan jika ada informasi dari masyarakat proses pencarian akan dilakukan.
Untuk saat ini, potongan tubuh korban yang sudah ditemukan masih berada di RS Bhayangkara Polda DIY. Nantinya, jika tes DNA sudah keluar, jenazah korban baru akan diserahkan kepada keluarga.
"Untuk kepentingan pemberkasan kami sudah cukup. Nanti juga ada informasi pencarian dan lain-lain silakan. (Kami akan) berkoordinasi dengan Basarnas atau masyarakat yang ada menemukan. Tapi untuk kegiatan pemberkasan penyidikan kami sudah cukup. Setelah nanti DNA jadi mungkin kami serahkan ke keluarga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,R menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman. Adapun saat itu potongan tubuh berupa tangan kiri, dan dua kaki ditemukan di lokasi itu.
Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Keduanya pun setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Kini keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas