Polisi Bongkar Kasus TPPO di Sarkem Jogja, Korban Capai 53 Orang!

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Sarkem Jogja, Korban Capai 53 Orang!

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 27 Jul 2023 17:35 WIB
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).
Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023). Foto: Dok Istimewa.
Jogja -

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja, dengan korban mencapai 53 wanita dibongkar polisi. Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AW (43) dan SU (49).

Dalam aksinya, para pelaku memaksa para korbannya menjadi pemandu lagu dan disebar di beberapa karaoke di area Sarkem. Bahkan dua di antara para korban tersebut masih di bawah umur.

Tersangka AW (43) warga Sleman dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah, juga diduga menyekap 53 wanita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kita lakukan penggeledahan benar kita amankan kurang lebih 53 orang perempuan, dengan dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur," terang Kanit Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

Archye menjelaskan kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat adanya dua perempuan di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di Sarkem.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapan pada hari Jumat, kami dapat informasi bahwa ada penampungan perempuan yang dipekerjakan sampai pukul 04.00 WIB," ujarnya.

Archye menjelaskan setelah mendapatkan informasi awal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap salon yang diduga sebagai tempat penampungan 53 wanita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui penampungan berkedok salon ini sudah beroperasi sejak 2014. Archye melanjutkan, selama berada di penampungan 53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja dan diantar-jemput ke tempat kerja.

"Mereka tidak boleh keluar dari penampungan selain bekerja," terang Archye.

"Kami dapat informasi ini dari salah satu dari mereka yang kabur sampai menjebol asbes milik tetangga. Bisa dibilang penyekapan," imbuh Archye.

Adapun peran dari pelaku yakni AW sebagai pemilik salon yang sudah beroperasi sejak 2014 lalu, dari usahanya ini AW mendapatkan keuntungan 25 persen dari pendapatan wanita di penampungan. Sedangkan SU bertugas sebagai admin salon sekaligus mengurus keuangan salon, serta mencari korban.

"Gaji diberikan di akhir bulan dengan potongan yang sudah disepakati," kata dia.

Atas perbuatan SU dan AW dijerat pasal berlapis pertama adalah terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat 1, pasal 2 ayat 2.
Kedua terkait dengan perlindungan anak dengan pasal 88 UU 35 tahun 2014, Pasal 761 UU 35 Tahun 2014. Ketiga KUHP 296 terkait perbuatan cabul, dan 506 terkait dengan mucikari.

"Maksimal hukuman 15 tahun penjara," tutup Archye.

(apl/ams)

Hide Ads