Tipu-tipu Modus Lelang Kendaraan, Mantan PNS MA Dibekuk Polresta Jogja

Tipu-tipu Modus Lelang Kendaraan, Mantan PNS MA Dibekuk Polresta Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 25 Jul 2023 15:23 WIB
Rilis kasus penipuan mantan PNS MA di Mapolresta Jogja, Selasa (28/7/2023).
Rilis kasus penipuan mantan PNS MA di Mapolresta Jogja, Selasa (28/7/2023). (Foto: dok. istimewa)
Jogja -

Polisi menangkap seorang mantan PNS Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penipuan bermodus lelang kendaraan. Pelaku berinisial B (56), warga Kebumen itu mengelabui korbannya dengan pura-pura menawarkan kendaraan kantor yang dilelang dengan harga miring.

Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan, kepada korbannya B mengaku mantan PNS di Litbang Diklat Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan KTP pelaku namun polisi masih akan melakukan pendalaman.

"Sesuai di KTP PNS tapi sudah tidak bekerja lagi. Terduga pelaku mengaku dipecat. Pelaku mengaku pernah bekerja di Diklat Mahkamah Agung. Ini masih didalami. Terakhir pada 2018," jelas Bagas saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (25/7/2023).

Dengan dalih tersebut, B kemudian menawarkan kendaraan kantornya yang dilelang dengan harga yang miring kepada korbannya. Beberapa kendaraan yang ditawarkan antara lain mobil Avanza, motor Vario, NMax, dan WIN.

"Pelaku menawarkan barang dengan mengambil screenshot internet dikirimkan korban biar korban yakin dan percaya barang itu ada," ujar Bagas.

Padahal MA tidak sedang melelang kendaraan apapun. Untuk meyakinkan korbannya, B juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Atas aksinya tersebut B berhasil mengantongi Rp 47.700.000.

"Saat korban menunggu barang yang ditawarkan pelaku mengulur waktu dan barang tidak juga diserahkan kepada korban," lanjutnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya untuk bermain di gerai permainan bersama anaknya.

Bagas menduga B tak hanya sekali melakukan penipuan. Saat ini pihaknya masih menerima laporan penipuan yang diduga juga dilakukan oleh B.

"Kita temukan LP lainnya di Polresta Jogja yang di mana terlapor adalah terduga pelaku ini. Modus masih dalam pengembangan dan beberapa ada korban lainnya yang melaporkan terduga pelaku di wilayah Jogja," ungkapnya.

Polisi menjerat B dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(aku/apl)

Hide Ads