Terungkapnya pengemis yang pura-pura lumpuh di kawasan Sarkem, Jogja, tak lepas dari peran seorang polisi anggota Polsek Gedongtengen, Aiptu Saptono Agung DJ. Panit Opsnal Reskrim Polsek Gedongtengen itu mengintai hingga akhirnya mengamankan pengemis bernama Agus Prasetyo (53) itu.
Aiptu Agung menceritakan awal mula terungkapnya aksi tipu-tipu pengemis yang berada di kawasan ramai dekat Stasiun Tugu Jogja itu.
Perintah dari Kapolsek Gedongtengen
Awalnya Agung mendapat perintah dari Kapolsek Gedongtengen untuk menelusuri video viral pengemis tipu-tipu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perintah Kapolsek) Pas saya piket hari Minggu (9/7) sekitar jam 08.00 WIB (pagi)," ujar Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Mapolsek Gedongtengen, Jogja, Selasa (11/7).
"Kita sebagai anggota respons langsung mencari, kita telusuri ke sana tidak ada, kita mencari informasi ke masyarakat sama ke bapak tukang siomai atau cilok, memang ada," lanjutnya.
Usai menunggu beberapa waktu, akhirnya pengemis itu muncul pada pukul 09.30 WIB. Agung yang berada di dekat lokasi tak langsung menghampiri.
Pengintaian dari Jauh
Ia menunggu pengemis untuk melakukan aksinya sambil merekamnya sebagai barang bukti.
"Kita sebelum melakukan penangkapan, kita tunggu dulu dia biar reaksi dulu, ternyata benar reaksi ndeprok-ndeprok minta-minta. Kalau dibawa ke sini langsung, kalau nggak ada videonya, nanti dia mengelak. Biar bereaksi dulu," jelasnya.
Agung mengamati sambil tetap berbincang dengan pedagang cilok yang ada di dekat lokasi.
Aiptu Agung Amankan Pengemis Tanpa Perlawanan
Setelah dirasa cukup merekam, Agung langsung menghampiri pengemis menggunakan sepeda motornya. Dari atas sepeda motor Agung memanggil pengemis dan tanpa perlawanan pengemis pun berhasil diamankan.
"Cuma saya panggil, dia mungkin reaksi dengan (melihat) bodi saya mungkin tahu kalau polisi," tutupnya.
(sip/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas