BPJS Malang Bantah Tudingan Minta Upeti Emas Batangan ke Faskes

BPJS Malang Bantah Tudingan Minta Upeti Emas Batangan ke Faskes

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 29 Mar 2026 20:04 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Malang -

BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan respon tegas terkait pemberitaan soal tudingan dugaan pemerasan kepada faskes dengan cara meminta upeti emas batangan. Pihaknya memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional tanpa ada pungutan biaya.

Kepala Cabang Malang Hernina Agustin mengatakan bahwa proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses itu dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kredensialing/rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Selanjutnya, dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemberitaan adanya dugaan pemerasan dengan cara meminta upeti emas batangan untuk memperlancar kerja sama kepada faskes tidak benar. Ia memastikan seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

ADVERTISEMENT

"BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," terang Hernina melalui siaran pers resmi, Minggu (29/3/2026).

"Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya," imbuhnya.

Selain itu, Hernina juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas. Masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan didorong untuk aktif melaporkan apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan terbukti meminta dan menerima gratifikasi.

"Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan melalui saluran Whistle Blowing System pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id dan Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat," ucapnya.

Sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan kawal program JKN dengan berkomitmen tinggi menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesionalisme serta integritas tinggi sehingga terwujudnya pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional agar terus semakin baik.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah fasilitas kesehatan (faseks) mencuat di Kabupaten Malang. Kasus pemerasan ini diduga dilakukan pihak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang.

Kasus ini pertama diketahui setelah munculnya surat aduan atasanama klinik pratama seluruh Kabupaten Malang terkait dugaan pemerasan. Surat aduan itu ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.

"Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati," terang Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok kepada awak media, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan dokumen aduan tersebut, para pengelola klinik mengaku diperas dengan tarif tertentu untuk melancarkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Pemerasan dilakukan dengan meminta emas batang.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads