Pembagian Zakat Maut di Pasuruan Perenggut 21 Nyawa Duafa

Jatim Flashback

Pembagian Zakat Maut di Pasuruan Perenggut 21 Nyawa Duafa

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 29 Mar 2026 13:20 WIB
Puluhan korban tewas pembagian zakat yang digelar di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan
Puluhan korban tewas pembagian zakat yang digelar di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan 2008 (Foto: File detikcom)
Pasuruan -

Acara pembagian zakat di Kota Pasuruan yang digelar keluarga Haji Syaikhon berubah menjadi petaka. Sebanyak 21 orang tewas saat antre menerima zakat dari keluarga pengusaha kaya itu.

Agenda pembagian zakat itu sebenarnya rutin digelar setiap tahun pada bulan Ramadan. Pembagian selalu dihadiri ribuan orang, karena sebelum acara panitia biasanya sudah mengumumkan di media massa radio setempat.

Senin, 15 September 2008, gelombang manusia sudah mulai berdatangan sejak pukul 6.00 WIB. Padahal acara baru dimulai pada pukul 10.00 WIB ke lokasi di RT 3 RW 4 Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, ribuan orang saling berdesakan di lokasi. Meski demikian tak ada upaya menghentikan atau melakukan pengaturan. Hal ini membuat massa saling dorong merangsek ke gerbang pintu demi zakat uang Rp 30 ribu.

ADVERTISEMENT

Banyak di antara mereka kemudian pingsan karena terjepit. Bahkan ada yang jatuh terinjak-injak tanpa ada yang menolong karena semuanya berusaha menyelamatkan hidupnya sendiri-sendiri.

zakat maut kota pasuruan tewaskan 21 orangRibuan orang berdesakan saat pembagian zakat maut di Kota Pasuruan tewaskan 21 orang (Foto: Tim detikJatim)

Korban pun berjatuhan. Polisi yang datang pun tak bisa berbuat banyak. Acara pembagian zakat selanjutnya dihentikan. Namun sudah terlambat. Sebab puluhan orang telah tergeletak tewas dan luka.

Para korban selanjutnya dilarikan ke RSUD R Sudarsono Kota Pasuruan. Sebanyak 21 orang dinyatakan tewas dan 16 lainnya luka-luka. Kasus pembagian zakat maut ini lalu menyeret Haji Ahmad Farouk, selaku ketua panitia sekaligus anak Haji Syaichon menjadi tersangka atas kelalaiannya.

Haji Ahmad Farouk, kemudian jadi pesakitan di pengadilan. Pada Selasa, 2 Juni 2009, ia lalu divonis 3 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun pidana penjara.

Setahun berselang, Haji Syaichon kemudian dikabarkan meninggal dunia di Tanah Suci. Almarhum meninggal di Madinah saat menunaikan ibadah haji bersama istrinya Hj Hanifah dan dua anaknya, Laily dan Haidar.

Jatim Flashback adalah rubrik spesial detikJatim yang mengulas peristiwa-peristiwa di Jawa Timur serta menjadi perhatian besar pada masa lalu.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads