Akhir Tragis Terapis di Surabaya Dihabisi Mahasiswa yang Gemar Open BO

Crime Story

Akhir Tragis Terapis di Surabaya Dihabisi Mahasiswa yang Gemar Open BO

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 30 Mar 2026 13:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan suami terhadap istri di CIkarang
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Surabaya -

M Yusron Virlangga alias Yosi nekat menghabisi seorang terapis dengan keji di rumah kontrakannya Jalan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya pada tahun 2020. Mahasiswa semester 2 di sebuah kampus swasta itu kesal karena dimintai uang tips.

Pembunuhan yang dilakukan Yosi berawal saat ia berselancar di sebuah warnet. Di situ, ia mencari informasi open booking online (BO) jasa pijat atau terapis panggilan plus-plus.

Remaja 18 tahun itu menemukan sebuah situs yang menawarkan promo pijat. Di situs tersebut juga, Yosi mendapatkan nomor telepon terapis yang bisa dihubungi atau dibooking setiap saat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosi yang tertarik lalu menghubungi salah satu nomor yang terpampang. Tak lama, mahasiswa Fakultas Teknik itu dihubungi seorang terapis bernama Monic (33).

Keduanya lalu bersepakat untuk bertemu pada Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan SPBU Citraland Lidah Kulon, Surabaya. Di tempat itu, Yosi lalu menjemput Monic dan mengajak ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Di rumah tersebut, Yosi sehari-hari tinggal dengan ibunya yang berstatus single parent dan adiknya yang masih kecil. Kebetulan hari itu ibu dan adiknya sedang keluar kota. Sehingga rumah saat itu sepi dan digunakan Yosi open BO Monic.

Setelah melakukan tawar menawar tarif, Yosi sepakat memberikan Rp 950 ribu kepada Monic untuk jasa pijat 1,5 jam. Namun baru saja memijat sekitar 40 menit, Monic berhenti memijat dan meminta uang tips antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Yosi keberatan, sebab durasi pijat belum selesai namun sudah minta uang tips. Terlebih Yosi juga belum menyetubuhi Monic. Saat Yosi hendak menyerahkan uang itu lah, Monic kemudian memanaskan korek apinya dan menyundutkan ke tangan kiri Yosi.

Kesakitan, Yosi menarik lagi uang yang hendak diberikan ke Monic. Mengetahui hal ini, Monic emosi dan meminta uang jasanya dengan nada suara tinggi kepada Yosi.

Pembunuhan terapis di SurabayaKardus tempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakan Lakarsantri, Surabaya (Foto: Dok file. detikcom)

Khawatir membuat kegaduhan, Yosi menarik dan membekap mulut Monic. Namun suara Monic malah semakin keras. Tanpa pikir panjang, Yosi lalu membanting tubuh Monic ke lantai dan memintanya untuk diam.

Monic melawan dengan berteriak minta tolong. Yosi yang panik akhirnya mengambil pisau yang kemudian ditusukkan ke tubuh Monic empat kali. Monic pun lemas bersimbah darah dan tewas.

Yosi sempat ingin membakar mayat Monic dengan kompor listrik, namun Yosi mengurungkan niatnya karena merasa iba dan khawatir api malah merembet dan membakar rumah.

Karena hal ini, Yosi kemudian memasukkan mayat Monic ke dalam kardus besar lemari es. Di sana Monic disembunyikan sementara. Tak lama, Yosi kemudian didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pacar Monic.

Pria tersebut tahu alamat Yosi karena sebelumnya Monic memberitahu dapat order di rumah yang disebut. Namun Yosi dengan tenang menjawab bahwa setelah memijat Monic sudah pergi dijemput temannya.

Pacar Monic itu pun kembali dengan tangan kosong. Kasus kehilangan orang ini kemudian dilaporkan polisi dan diselidiki. Hasilnya, polisi menemukan mayat Monic berada dalam kardus di rumah Yosi.

Penemuan ini kemudian membuat geger warga. Sedangkan Yosi diketahui telah kabur dari rumahnya. Polisi pun memburunya dan berhasil meringkusnya di Ngoro, Mojokerto tak lebih dari 1x24 jam.

"Kami amankan di Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya dan keluarganya, bahwa yang bersangkutan ada di sana. Setelah itu kami koordinasi dengan Polres yang ada di sana. Akhirnya kami amankan pelaku di rumah bibinya," kata Wakapolrestabes Surabaya saat itu AKBP Hartoyo.

Selain mengamankan Yosi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat, sejumlah uang, alat kontrasepsi bekas, kompor, dompet dan juga kardus lemari es yang masih ada bercak darah serta identitas milik korban.

Yosi selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media dan polisi, ia mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut tak berniat membunuh Monic. Yosi juga mengakui kerap melakukan open BO dengan uang SPP kuliah, sebab dirinya memang belum bekerja.

Selasa, 8 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya lalu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Yosi. Vonis yang diterima Yosi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun pidan penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus detikJatim yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di masa lalu.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads