Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menemui keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang sempat meminta dilakukan proses autopsi. Hasilnya, TGIPF menyebut keluarga korban masih akan melakukan musyarawah kembali apakah benar-benar membatalkan autopsi atau tidak.
Autopsi itu awalnya diajukan oleh Devi Athok (43), warga Bululawang, Kabupaten Malang. Dua putrinya, Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13) meninggal saat Tragedi Kanjuruhan pecah.
Namun, rencana autopsi yang sedianya digelar hari ini mendadak batal. Athok mencabut pengajuan autopsi dua jenazah putrinya. Athok merasa sendiri tanpa dukungan dari pihak manapun.
Perwakilan TGIPF dari Kemenko Polhukam Irjen Armed Wijaya akhirnya menemui Athok. Usai dilakukan diskusi, saat ini, TGIPF masih menunggu kepastian dari pihak keluarga apa memang benar-benar membatalkan proses autopsi atau tidak.
"Jadi kita sementara ini menunggu dari pihak keluarga, minta kepastiannya itu satu dua hari ini, akan dimusyawarahkan dengan keluarga," kata Wijaya, Kamis (20/10/2022).
Batalnya autopsi hari ini sempat disebut lantaran keluarga merasa diintimidasi polisi. Ada sejumlah polisi yang kerap mendatangi kediaman keluarga ini dan meminta rencana autopsi dipikirkan kembali.
Wijaya menjelaskan, penyidik Polda Jatim memang sempat mendatangi rumah Athok. Namun, kata Wijaya, polisi hanya ingin mengonfirmasi apakah benar Athok membatalkan autopsi kedua jenazah putrinya. Kemudian, penyidik membantu untuk membuat konsep surat pembatalan.
"Keterlibatan anggota pada saat penyidik Polda akan mengkonfirmasi kebenaran pembatalan, diminta oleh keluarga korban membantu konsep surat pembatalan," jelasnya.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada upaya intimidasi dari polisi.
"Saya sudah menggali informasi. Alhamdulilah, ternyata informasi itu (intimidasi) tidak benar," ujar Wijaya.
Nenek korban sempat menolak autopsi. Baca di halaman selanjutnya!
(hil/dte)