Ipuk-Mujiono Menang 52,11% Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Banyuwangi 2024

Ipuk-Mujiono Menang 52,11% Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 04 Des 2024 19:48 WIB
Divisi Tekhnis Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Anang Lukman
Divisi Tekhnis Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Anang Lukman (Foto: Eka Rimawati)
Banyuwangi -

KPU Banyuwangi telah merampungkan rekapitulasi tingkat kabupaten. Hasilnya, Ipuk-Mujiono memenangkan perolehan suara di Pilbup Banyuwangi 2024.

Rekapitulasi perolehan suara baik untuk Pilbup Banyuwangi maupun Pilgub Jatim dirampungkan KPU di Hotel El Royal Banyuwangi Rabu (4/12/2024) dini hari.

Hasil rekapitulasi menunjukkan Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Fiestiandani-Mujiono meraih 404.366 suara dengan persentase 52,11%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pasangan nomor urut 2 Ali Makki dan Ali Ruchi mendapatkan suara sebanyak 371.688 dengan prosentase sebesar 47,89%.

Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Anang Lukman menyatakan pascarekapitulasi ini, semua berkas surat suara dan hasil penghitungan dikirim ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan perintah PKPU nomor 18 tahun 2024 bahwa 1 hari sejak ditetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten kita harus segera mengirim dokumen hasil rekapitulasi semua kecamatan dan tingkat kabupaten ke KPU Jatim," ujar Anang.

Pengiriman seluruh berkas tersebut, kata Anang, akan dikawal pihak Kepolisian dan Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi.

Sementara, untuk hasil rekapitulasi Pilgub Jatim di Banyuwangi, KPU memaparkan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mendapatkan suara tertinggi.

Khofifah-Emil mendapatkan 456.856 suara dengan prosentase 59,32%, Risma-Gus Hans mendapat 229.140 suara atau 29,75%, sedangkan Luluk-Lukman 84.161 suara atau 10,93%.

Anang menyampaikan, untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan setelah rekapitulasi pada 9 Desember nanti. Kecuali jika ada gugatan, pihaknya akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam 3 hari ini tidak ada gugatan ke MK maka kemudian 3 hari ke depan maksimal kita harus menetapkan siapa yang menang. Nanti jika ada gugatan kita perlu proses sengketa di MK. Kalau di MK sudah turun putusan, maksimal 3 hari akan dilakukan penetapan," ujarnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads