Insiden mengejutkan terjadi saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU tingkat Kabupaten di Hotel El Royal Banyuwangi. Salah satu saksi pasangan calon menyampaikan dugaan keterlibatan Ketua Bawaslu dan anggota Polresta Banyuwangi dalam pemenangan salah satu paslon.
Salah satu saksi dari paslon nomor urut 2 Gus Makki-Ali Ruchi, Arif mengagetkan seluruh peserta Pleno. Di tengah pembacaan rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten, Arif membacakan pernyataan dari salah satu warga Ketapang Banyuwangi atas nama Santoso Hadi Mulyono.
Dalam pertanyaan yang dibacakan itu, Santoso memberikan kesaksian bahwa pada 16 November 2024 di Hotel Aston telah berlangsung pertemuan antara Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, dan Hilmi aktivis Lembaga Sosial Masyarakat di Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi pertemuan membahas temuan beras sembako Paslon 01 dan pengondisian pemenangan Paslon 01 (di) Pilbub Banyuwangi," kata Arif membacakan pernyataan yang disampaikan Santoso tersebut, Selasa (3/12/2024).
Dalam surat pernyataan itu, sebagaimana dibacakan oleh Arif, Santoso juga menuliskan bahwa Ketua Bawaslu menginstruksikan pemenangan Paslon 01 Ipuk Fiestiandani-Mujiono di Pilbup Banyuwangi.
"Kata Yansel, saya ndak mau tahu 01 harus menang. Ini perintah dari bapak," tegas Arif menirukan isi surat pernyataan bermeterai tertanggal 29 November 2024 itu.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansel Pale menyayangkan apa yang dilakukan Arif. Menurutnya pernyataan itu dibawa ke forum yang tidak tepat.
"Saya menyayangkan pernyataan-pernyataan seperti itu dibawa ke forum pleno. Yang kami sayangkan bukan yang membuat surat pernyataan, tapi yang membawa dan membacakan," tegas Yansel.
Usai rapat pleno rekapitulasi suara Pilbup Banyuwangi, Bawaslu Banyuwangi berjanji akan segera menanggapi surat pernyataan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
(dpe/iwd)