Masa Tenang Pemilu, Seluruh APK di Bondowoso 'Disapu Bersih'

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Bondowoso 2024

Masa Tenang Pemilu, Seluruh APK di Bondowoso 'Disapu Bersih'

Chuk Shatu Widarsa - detikJatim
Minggu, 24 Nov 2024 22:30 WIB
Masa Tenang Pemilu, Seluruh APK di Bondowoso Disapu Bersih
KPU-Bawaslu Bondowoso berishkan APK (Foto: Chuk Shatu Widarsa/detikJatim)
Bondowoso -

Bawaslu bersama KPU Bondowoso dan petugas gabungan 'menyapu bersih' seluruh alat peraga kampanye (APK). Penurunan dilakukan terhitung sejak Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.

Meski untuk menurunkan seluruh APK baik Pilgub maupun Pilbup tersebut memerlukan waktu. Sebab memang menyebar di seluruh kawasan yang ada di Kabupaten Bondowoso.

"Masa tenang terhitung sejak tanggal 24 November hingga masa pencoblosan tanggal 27 besok lusa," kata Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bondowoso, Mohammad Makhsun saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, tambahnya, pada masa tenang ini paslon maupun relawan tak boleh berkampanye lagi. Termasuk APK harus diturunkan.

"Seluruh APK paslon fasilitasi KPU telah diturunkan. APK fasilitasi KPU terdiri dari baliho 5, 10 baner per kecamatan serta 10 umbul-umbul per desa. Semua untuk masing-masing Paslon," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Makhsun, jka masih ditemukan APK atau masih ada yang melakukan kampanye dan itu menjadi ranah Bawaslu dalam hal penindakan.

"Untuk penurunan ini kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk dengan paslon, yang sepakat akan menurunkan sendiri APK sebelum 24 November 2024," tandas Mohammad Makhsun.

Ditemui terpisah, Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran untuk memastikan semua APK telah bersih pada masa tenang ini.

"Jika masih ditemukan APK, maka Bawaslu akan mengirim saran untuk penertiban," jelasnya.

Ia pun mengimbau agar semua pihak ikut mendukung masa tenang dengan tidak melakukan kampanye dan turut serta membersihkan APK yang dipasang mandiri.

"Ini agar menghindari adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang berpotensi menjadi pidana," pungkasnya.




(abq/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads