Paslon Petahana Dilaporkan Bawaslu Jombang Terkait Politik Uang

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Paslon Petahana Dilaporkan Bawaslu Jombang Terkait Politik Uang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Okt 2024 22:01 WIB
Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH Hendro Suprasetyo melaporkan politik uang ke Bawaslu setempat
Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH Hendro Suprasetyo melaporkan politik uang ke Bawaslu setempat (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Lembaga Pemantau Pilkada Jombang Generasi Muda Hebat (GeNaH) kembali melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu setempat. Mereka melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah.

"Kami laporkan dugaan money politic (politik uang) di salah satu kampanye paslon nomor urut 1 di Desa Plosogenuk, Perak, Jombang," kata Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH Hendro Suprasetyo kepada wartawan di kantor Bawaslu Jombang, Kamis (10/10/2024).

Dalam laporannya, Hendro juga menyerahkan 2 jenis barang bukti kepada Bawaslu Jombang. Yaitu foto kampanye paslon Mundjidah dan Sumrambah (MuRah) di Dusun Ngaren, Desa Plosogenuk, serta video kampanye MuRah di lokasi yang sama saat terjadi dugaan pembagian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sertakan bukti video saat pembagian amplop berstempel 'Sumrambah Jombang' yang berisi uang Rp 50 ribu," terangnya.

Hendro menjelaskan kampanye paslon bupati dan wabup Jombang nomor urut 1 itu terjadi di gudang bawang merah Dusun Ngaren pada Minggu (6/10). Mundjidah dan Sumrambah menghadiri kampanye tersebut. Menurutnya, amplop diduga dibagikan kepada warga yang hadir di lokasi kampanye.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga telah terjadi money politic dalam kampanye tersebut. Dari video yang kami dapat, pemberian uang dilakukan seorang perempuan, entah itu siapa, kami tidak tahu orangnya. Kami menduga itu dilakukan tim kampanye paslon," jelasnya.

"Harapannya ada tindakan maksimal dari Bawaslu Jombang. Sehingga pesta demokrasi berjalan netral dan adil," sambungnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto menyatakan telah menerima laporan Ketua Lembaga Pemantau Pilkada Jombang GeNaH. Yaitu terkait dugaan politik uang dalam kampanye paslon MuRah.

"Kami akan melakukan kajian awal, kami punya waktu 2 hari untuk menentukan kelengkapan syarat formal dan materialnya. Kalau terpenuhi, baru kami tindaklanjuti," tandasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads