Kades Pamer Uang Dukung Paslon, Pj Bupati Probolinggo Ingatkan Sanksi ASN

Kades Pamer Uang Dukung Paslon, Pj Bupati Probolinggo Ingatkan Sanksi ASN

M Rofiq - detikJatim
Senin, 16 Sep 2024 20:25 WIB
Pj Bupati Probilinggo H Ugas Irwanto
Pj Bupati Probilinggo H Ugas Irwanto (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Baru-baru ini salah satu kades di Kecamatan Kotaanyar Probolinggo pamer uang. Diduga kades mendukung salah satu paslon di Pilbup Probolinggo.

Pj Bupati Probilinggo H Ugas Irwanto menegaskan tak ragu memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), terutama perangkat desa yang tak netral selama pilkada.

Ugas juga mengimbau agar ASN khususnya perangkat desa tak memamerkan uang dan kemewahan yang dimilikinya. Sebab hal itu bisa menyakiti masyarakat, terlebih saat ini menjelang pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kepala desa, dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, Sedikit-sedikit upload. Apalagi di masa pemilukada yang tengah berlangsung. Sangat sensitif," ujarnya, Senin (16/9/2024).

Ia berharap dalam gelaran pilkada, seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas. Ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai pada pilkada.

ADVERTISEMENT

"Kontestasi pemilihan kepala daerah ini perlu keterlibatan seluruh unsur. Agar menciptakan pilkada yang damai. Sehingga prosesnya bisa dengan nyaman," tambah Ugas.

Sementara sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan. Yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut.

Hukuman disiplin sedang di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian hukuman disiplin berat di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara netralitas aparatur pemerintah desa diungkap sesuai dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. "Dalam larangannya, aparatur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," tegas Ugas.

Sebelumnya, video seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo viral di medsos. Ini karena kades tersebut diduga mendukung salah satu paslon di Pilbup Probolinggo.

Video tersebut sebelumnya viral di TikTok, namun setelah diposting salah satu akun postingan tersebut saat ini sudah hilang dihapus pemilik akunnya.

Dalam video berdurasi satu menit itu tampak Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Busairi bersama beberapa orang di sebuah rumah memegang uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon.

"Ini tim-timnya Z-R (Cabup Zulmi Noor Hasani dan Cawabup Abdul Rasit). Pak Kades Curahtemu siap untuk memenangkan Z-R, sekarang berkumpul, bukan berbicara tembakau, tapi Zulmi harus menang," kata suara dalam video viral tersebut.




(abq/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads