Bawaslu Kota Madiun Telusuri Aksi Sebar Uang Saat Kampanye

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Kota Madiun Telusuri Aksi Sebar Uang Saat Kampanye

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 09 Okt 2024 18:12 WIB
Aksi sebar uang saat kampanye salah satu paslon di Pilwali Madiun
Aksi sebar uang saat kampanye salah satu paslon di Pilwali Madiun (Foto: Dok. Istimewa)
Madiun -

Bawaslu Kota Madiun, melakukan penelusuran adanya penyebaran uang saat kampanye salah satu paslon. Temuan itu diduga terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3 Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus).

"Kami bawaslu bersama panwascam dan panwaskel hadir di lokasi tersebut. Jadi prinsipnya jika nanti adanya pelanggaran itu sifatnya adalah temuan kami. Memang ada pembagian uang yang dilakukan oleh salah seseorang yang saat ini kami telusuri," Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tris Sulistyo Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (9/10/2024).

Kegiatan kampanye paslon nomor urut 03 Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), kata Wahyu, bertempat di Lapangan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Minggu (6/10/2024). Atas temuan tersebut akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami telusuri dan akan dirapatkan di pokja gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan karena ada indikasi tindak pidananya di situ," kata Wahyu.

Wahyu menyampaikan bahwa Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam aksi sebar uang tersebut. Untuk itu Bawaslu Kota Madiun terlebih dahulu akan fokus unsur yang yang terpenuhi dalam satu pelanggaran lalu selanjutnya dilakukan klarifikasi dalam penanganan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

"Dan ini masih proses. Jika sudah berjalan proses penanganan pelanggaran dan ada hasil kajian akhir maka nantinya pasti sampaikan ke media," tutur Wahyu.

Ditanya secara ketentuan bagi-bagi uang dalam kampanye akbar, Wahyu menjelaskan pasal 73 pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melarang adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh calon, tim pemenangan hingga tim kampanye. Kendati demikian, tim Bawaslu Kota Madiun sudah mengantongi nama yang diduga menyebar uang dalam kampanye akbar tersebut.

"Kami sudah mengantongi nama-nama pihak atau seseorang yang diduga melakukan penyebaran uang . Sehingga nama-nama akan ditindaklanjuti di dalam penanganan pelanggaran yang akan dibahas bersama polisi dan jaksa," tandas Wahyu.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads