Polda Jatim mengungkap tiga tersangka dalam kasus penipuan online berkedok investasi trading saham dan kripto yang melibatkan jaringan internasional. Ketiga tersangka merupakan warga negara Indonesia dengan peran berbeda dalam menjalankan jaringan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka FN berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. FN disebut telah menjalankan peran tersebut sejak Oktober 2025.
"Tersangka inisial FN ditangkap di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2026. Tersangka FN bekerja sejak bulan Oktober 2025, berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening WNI untuk digunakan dalam penampungan uang hasil kegiatan penipuan," ujar Bimo pada Kamis (24/09/2026).
Tersangka kedua berinisial KTP juga disebut mulai terlibat sejak Oktober 2025. KTP bertugas membantu FN mencari orang yang identitasnya digunakan untuk mendirikan perusahaan sekaligus membuka rekening di sejumlah bank.
"Tersangka KTP berperan membantu tersangka FN untuk mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan perusahaan serta membuat rekening di bank di wilayah Jakarta, Palangkaraya, Samarinda," lanjutnya.
KTP juga disebut mengirimkan perangkat telepon yang telah terpasang akun dan layanan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial PTR yang disebut merupakan warga negara Vietnam.
"Tersangka KTP mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun terkait dan internet banking, mengantarkan langsung ke Kuala Lumpur, Malaysia, kepada orang yang berinisial PTR di Malaysia," bebernya.
Dalam jaringan tersebut, polisi menemukan penggunaan puluhan perangkat telepon dan ratusan akun perbankan maupun layanan pertukaran aset kripto. Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menampung serta mencuci uang hasil penipuan.
"Tersangka telah memiliki lebih dari 10 unit handphone beserta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger, yang siap digunakan pada handphone tersebut," terangnya.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial WIHA disebut memiliki peran yang lebih luas sebagai koordinator operasional dan keuangan. WIHA juga disebut terlibat dalam pembuatan perusahaan serta rekening yang digunakan untuk menerima uang dari korban.
"Tersangka WIHA berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta pembuatan rekening nominee crypto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban," kata Bimo.
WIHA diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Polisi menyebut tersangka memiliki lebih dari 25 unit handphone serta lebih dari 150 akun perbankan dan exchanger yang digunakan dalam jaringan tersebut.
"Tersangka telah memiliki lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger seperti TTO, Indodax, Bitubu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," lanjutnya.
Menurut polisi, jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterlibatan pihak di Malaysia dan Vietnam. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia yang berada di kedua negara tersebut.
"Diduga ada tersangka lain yang berada di Malaysia maupun di Vietnam, dan itu juga warga negara Indonesia yang berada di sana dan diduga juga ada warga negara asli di sana," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penipuan online berkedok investasi dan trading saham serta mata uang kripto ini menyebabkan kerugian sedikitnya Rp 12,931 miliar. Kerugian tersebut dihimpun dari tujuh laporan polisi yang masuk ke Polda Jatim atas perkara yang berlangsung pada periode Januari hingga April 2026.
Selain mengungkap kerugian korban, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Nilai uang yang diblokir dan disita tersebut mencapai Rp 81,527 miliar, jauh lebih besar dibandingkan total kerugian yang dilaporkan para korban.
Polisi masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran dilakukan untuk mengurai aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, sementara polisi juga menduga jaringan ini melibatkan pelaku lain yang berada di Malaysia dan Vietnam.
Simak Video "Video: Pria Asal Bandung Ditangkap Usai Bobol Situs Jual Beli Kripto Asal London"
(auh/hil)